Rabu, 24 November 2010

sisa hasil usaha ( ekonomi koperasi)

menurut pasal 44 ayat 1 UU no 25 tahun 1992 adalah sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dari satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota .

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
 
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Omset atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwaPembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
 
PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
 

 

Jumat, 12 November 2010

sejarah perkembangan koperasi

             Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan koperasi di Indonesia

             Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
             Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesi 
sumber didapat dari : http://id.wikipedia.org

KEAJAIBAN ALAM UNTUK WAJAH

Alam selalu memberikan yang terbaik untuk semua manusia yang menjaga dan menghargai alam, maka dari itu kita sebagai umat manusia senantiasa memberikan imbalan yang seimbang untuk alam yang kita cintai ini, contoh kecil dari keajaiban alam yang bisa kita rasakan dari dulu hingga sekarang ialah BUAH-BUAHAN yang pastinya memiliki rahasia yang amat tak terduga untuk kita ketahui manfaatnya, khususnya para kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik dan segar dimanapun wanita berada, pastilah sebagian besar kaum wanita selalu melakukan perawatan wajah dan tubuh dengan berbagai cara, ada yang melakukannya dengan cara instant seperti perawatan di salon-salon dan klinik kecantikan , jika memiliki dana lebih ada yang melakukannya dengan memercayakan perawatan wajahnya di dokter-dokter spesialis kulit dengan rutin, namun tak sedikit kaum wanita yang melakukan perawatan sendiri dengan dana yang murah yaitu dengan alamiah seperti memakai keajaiban alam yaitu BUAH-BUAHAN yang justru tidak memiliki efek samping walaupun hasil yang didapat agak sedikit lama namun inilah yang membedakan dari yang lain, disini kita akan mengetahui BUAH-BUAHAN apa saja yang bisa dipakai untuk melakukan perawatan wajah yang mudah didapat dan simple membuatnya.
  • STRAWBERRY memiliki manfaat tak hanya nikmat untuk dimakan tapi strawberry yang mempunyai kandungan vitamin C yang mampu menciptakan kolagen alami untuk wajah dengan bisa langsung dimakan atau jadikan masker untuk wajah.
  • PISANG yang sudah tak asing lagi untuk kita juga mempunyai kandungan vitamin C yang cukup serta kalsium pengganti susu sapi bagi anda yang sedang diet, pisang mampu mengangkat sel-sel kulit mati sehingga kulit wajah akan tampak lebih bercahaya setelah menjadikan pisang sebagai masker dengan cara menghancurkan pisang ambon yang matang lalu oleskan pada wajah dan tunggu 30 menit.
  • MADU adalah minuman yang kaya akan manfaat selain dijadikan antibiotik alami untuk tubuh kita dan menjaga daya tahan tubuh, madu pun bisa digunakan untuk perawatan wajah dengan mengoleskan madu murni pada wajah maka hasil yang akan didapat wajah menjadi halus dan terasa kencang, karena zat alaminya yang bernama property hydrating untuk melembabkan kulit wajah.
  • TEH CELUP selain nikmat diminum selagi hangat , ternyata teh celup bisa digunakan sebagai uap untuk membuka pori-pori supaya kotoran yang ada di dalam pori-pori bisa keluar dan pori-pori dapat ditutup dengan sendirinya karena teh kaya akan antioksidan dan vitamin E .
  • YOGHURT adalah minuman susu fermentasi yang didalamya terkandung bakteri yang baik untuk tubuh, wajah pun juga bisa merasakan kebaikan dari yoghurt karena vitamin B nya yang lengkap mampu mencerahkan wajah dam mengecilkan pori-pori yang besar dengan mengaplikasikan yoghurt sebagai masker , gunakan yoghurt tanpa rasa .
Itulah sedikit yang dibahas dari keajaiban alam yang dapat kita rasakan dan bila dilakukan harus rutin dan terus-menerus supaya menghasilkan apa yang kita inginkan .

Rabu, 13 Oktober 2010

JURNAL EKONOMI( KOPERASI ANGKUTAN JAKARTA)

Koperasi Angkutan Jakarta atau biasa di singkat Kopaja, adalah nama perusahaan yang menyediakan jasa angkutan umum berupa bus mini di Jakarta, Indonesia. Sama seperti MetroMini, bus-bus Kopaja berkapasitas 20-30 tempat duduk. Bus Kopaja berwarna hijau dan putih. Tapi meski berkapasitas 20-30 tempat duduk, seringnya kendaraan ini melebihi kapasitas seharusnya. Kalau dilihat dari sisi keselamatan, kendaraan ini sangat jauh dari aman, dimana segi fisik dari kendaraan ini sangat sudah tidak memadai untuk berjalan, sebagai contoh adalah tidak berfungsinya alat pengukur kecepatan dan alat kemudi yang cuma seadanya. Kalau dipandang dari sisi pengemudi sering sekali tampak ugal-ugalan di jalan dan tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di jalan sehingga sering sekali membahayakan pengguna jalan yang lain. Melihat dari sisi ramah lingkungan, kendaraan ini juga sebagai penghasil polusi yang cukup besar yang diakibatkan oleh mesin yang tidak bekerja secara fit sehingga menghasilkan pembuangan karbon yang cukup berbahaya dari pembakaran tidak sempurna

Penomoran Trayek Kopaja

Skema penomoran trayek Kopaja dibuat serupa dengan Metromini, yaitu diawali dengan huruf yang sesuai dengan di wilayah kotamadya mana (di Jakarta) dia beroperasi, dan diikuti oleh nomor trayek.[1]
Terdapat 5 macam huruf yang digunakan:
  • P untuk Kotamadya Jakarta Pusat
  • B untuk Kotamadya Jakarta Barat
  • S untuk Kotamadya Jakarta Selatan
  • T untuk Kotamadya Jakarta Timur
  • U untuk Kotamadya Jakarta Utara.

Daftar Trayek dan Rute Kopaja Jakarta

P.19
Tanah Abang - Sudirman - Blok M - Ragunan Depan
P.16
Tanah Abang - Slipi Jaya - Kemanggisan - Kedoya - Ciledug
P.20
Senen - HOS Cokroaminoto - Rasuna Said - Warung Buncit - TB Simatupang - Lebak Bulus
U.27
Senen - Kelapa Gading
T.57
Terminal Kp. Rambutan - Raya Bogor - Cililitan (PGC) - Dewi Sartika - Kalibata - Duren Tiga - Warung Buncit - Tendean - Wolter Monginsidi - Terminal Blok M.
S.66
Blok M - Rasuna Said - Latuharhari - Sultan Agung (Pasar Rumput) - Manggarai
S.68
Kp.Melayu - Ragunan - Pasar Minggu - Pancoran
B.86
Kota - Lebak Bulus
T.502
Kampung Melayu - Tanah Abang
S.602
Ragunan Depan - Tanah Abang
605
Blok M — Kampung Rambutan
Terminal Blok M - Iskandarsyah - Melawai - Panglima Polim - Darmawangsa - Darmawangsa 4 - Darmawangsa 13 - Fatmawati - Abdul Majid - Kemang Selatan 8 - Kemang - Kemang Selatan - Ampera - TB Simatupang - Masuk Tol AMPERA~1 - Keluar Tol~30 "Cililitan—Cijantung" - Terminal Kp. Rambutan.
605A
Blok M — Ragunan Depan
Terminal Blok M - Prapanca - Kemang - Kemang Selatan - Ampera - TB Simatupang - Harsono - Terminal Ragunan (Ragunan Depan).
S.608
Blok M - Tanah Abang
S.609
Blok M - Kebayoran Lama - Cipulir - Meruya
S.612
Ragunan Belakang — Kampung Melayu
S.613
Blok M - Bintaro
S.614
Pasar Minggu - Warung Buncit - Pejaten Barat - Ampera - Kemang Selatan - Benda - Puri Sakti - Antasari - Taman Brawijaya - Darmawangsa 15 - Darmawangsa - Darmawangsa 6 - Wijaya 2 - Panglima Polim - Kramat Pela - Barito 2 - Barito 1 - Kyai Maja - Cipulir.

daftar Trayek dan Rute Kopaja Bekasi

  • T.624 : Bekasi - Delta Mas
  • S.140 : Bekasi - Jatiasih
sumber data diatas diambil dari : http://id.wikipedia.org

Selasa, 12 Oktober 2010

JURNAL EKONOMI KOPERASI

jurnal ekonomi koperasi


koperasi makmur mandiri (KKM) adalah koperasi serba usaha yang berdiri dengan badan hukum nomor : 518/18/SK/UMKM/VI/2009. koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota/calon anggota khususnya dan masyarakat bekasi,jakarta dan jawa barat umumnya.
sumber dana yang didapat berasal dari simpanan anggota berupa simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela, para investor serta masyarakat yang menginginkan hasil/jasa yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan menyimpan dana di institusi lain.
dana disalurkan kepada anggota,calon anggota dan para karyawan/masyarakat yang membutuhkan dengan sangat hati-hati,selektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
pengurus berkomitmen untuk mengelola setiap dana dengan baik dan penuh tanggung jawab,sehingga menguntungkan bagi investor,pemilik dana serta para anggota/calon,serta semua pihak.
ketentuan simpanan mandiri:
1.untuk dapat menempatkan dana sebagai simpanan di koperasi makmur mandiri terlebih dahulu mengisi formulir yang telah tersedia dan memenuhi syarat sebagai anggota/calon anggota.
2.dana ditempatkan sebagai simpanan/tabungan biasa berjangka(1 bulan,3 bulan,6 bulan atau 12 bulan)
3.atas setiap dana yang ditempatkan diberikan jasa simpanan adalah , saldo simpanan (s/d Rp 199.999, jasa per tahun 0%), (Rp 200.000 s/d 1.999.000, jasa per tahun 6%),(Rp 2000.000 s/d Rp 19.000.000, jasa per tahun 9%),(Rp 20.000.000 s/d Rp 49.000.000, jasa per tahun 12%),( Rp50.000.000 s/d Rp 99.000.000,jasa per tahun 15%),(Rp 100.000.000  atau lebih, jasa per tahun 18%)
4.jasa diberikan setiap bulan
5.jasa simpanan dikenakan pajak 10%,berbeda dengan simpanan bank pajak 20%
6.simpanan boleh dicairkan sebagaian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo
7.atas pencairan dana tidak dikenakan pinalti tetapi jasa atas bunga berjalan kurang dari 1 bulan tidak dihitung
8.simpanan berjangka yang sudah jatuh tempo otomatis diperpanjang kembali 1 periode lagi, kecuali ada pemberitahuan pencairan dana sebelumnya.
9.setiap dana yang disimpan di koperasi dijamin aman dan dikelola secara profesional oleh pengurus,manager dan seluruh staf.

sumber data di atas didapat dari:
kantor cabang KOPERASI MAKMUR MANDIRI ruko niaga kalimas blok C no.1 bekasi timur

Jumat, 01 Oktober 2010

pengertian koperasi

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
http://organisasi.org

EKONOMI KOPERASI #

Koperasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya
Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.