Rabu, 13 Oktober 2010

JURNAL EKONOMI( KOPERASI ANGKUTAN JAKARTA)

Koperasi Angkutan Jakarta atau biasa di singkat Kopaja, adalah nama perusahaan yang menyediakan jasa angkutan umum berupa bus mini di Jakarta, Indonesia. Sama seperti MetroMini, bus-bus Kopaja berkapasitas 20-30 tempat duduk. Bus Kopaja berwarna hijau dan putih. Tapi meski berkapasitas 20-30 tempat duduk, seringnya kendaraan ini melebihi kapasitas seharusnya. Kalau dilihat dari sisi keselamatan, kendaraan ini sangat jauh dari aman, dimana segi fisik dari kendaraan ini sangat sudah tidak memadai untuk berjalan, sebagai contoh adalah tidak berfungsinya alat pengukur kecepatan dan alat kemudi yang cuma seadanya. Kalau dipandang dari sisi pengemudi sering sekali tampak ugal-ugalan di jalan dan tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas di jalan sehingga sering sekali membahayakan pengguna jalan yang lain. Melihat dari sisi ramah lingkungan, kendaraan ini juga sebagai penghasil polusi yang cukup besar yang diakibatkan oleh mesin yang tidak bekerja secara fit sehingga menghasilkan pembuangan karbon yang cukup berbahaya dari pembakaran tidak sempurna

Penomoran Trayek Kopaja

Skema penomoran trayek Kopaja dibuat serupa dengan Metromini, yaitu diawali dengan huruf yang sesuai dengan di wilayah kotamadya mana (di Jakarta) dia beroperasi, dan diikuti oleh nomor trayek.[1]
Terdapat 5 macam huruf yang digunakan:
  • P untuk Kotamadya Jakarta Pusat
  • B untuk Kotamadya Jakarta Barat
  • S untuk Kotamadya Jakarta Selatan
  • T untuk Kotamadya Jakarta Timur
  • U untuk Kotamadya Jakarta Utara.

Daftar Trayek dan Rute Kopaja Jakarta

P.19
Tanah Abang - Sudirman - Blok M - Ragunan Depan
P.16
Tanah Abang - Slipi Jaya - Kemanggisan - Kedoya - Ciledug
P.20
Senen - HOS Cokroaminoto - Rasuna Said - Warung Buncit - TB Simatupang - Lebak Bulus
U.27
Senen - Kelapa Gading
T.57
Terminal Kp. Rambutan - Raya Bogor - Cililitan (PGC) - Dewi Sartika - Kalibata - Duren Tiga - Warung Buncit - Tendean - Wolter Monginsidi - Terminal Blok M.
S.66
Blok M - Rasuna Said - Latuharhari - Sultan Agung (Pasar Rumput) - Manggarai
S.68
Kp.Melayu - Ragunan - Pasar Minggu - Pancoran
B.86
Kota - Lebak Bulus
T.502
Kampung Melayu - Tanah Abang
S.602
Ragunan Depan - Tanah Abang
605
Blok M — Kampung Rambutan
Terminal Blok M - Iskandarsyah - Melawai - Panglima Polim - Darmawangsa - Darmawangsa 4 - Darmawangsa 13 - Fatmawati - Abdul Majid - Kemang Selatan 8 - Kemang - Kemang Selatan - Ampera - TB Simatupang - Masuk Tol AMPERA~1 - Keluar Tol~30 "Cililitan—Cijantung" - Terminal Kp. Rambutan.
605A
Blok M — Ragunan Depan
Terminal Blok M - Prapanca - Kemang - Kemang Selatan - Ampera - TB Simatupang - Harsono - Terminal Ragunan (Ragunan Depan).
S.608
Blok M - Tanah Abang
S.609
Blok M - Kebayoran Lama - Cipulir - Meruya
S.612
Ragunan Belakang — Kampung Melayu
S.613
Blok M - Bintaro
S.614
Pasar Minggu - Warung Buncit - Pejaten Barat - Ampera - Kemang Selatan - Benda - Puri Sakti - Antasari - Taman Brawijaya - Darmawangsa 15 - Darmawangsa - Darmawangsa 6 - Wijaya 2 - Panglima Polim - Kramat Pela - Barito 2 - Barito 1 - Kyai Maja - Cipulir.

daftar Trayek dan Rute Kopaja Bekasi

  • T.624 : Bekasi - Delta Mas
  • S.140 : Bekasi - Jatiasih
sumber data diatas diambil dari : http://id.wikipedia.org

Selasa, 12 Oktober 2010

JURNAL EKONOMI KOPERASI

jurnal ekonomi koperasi


koperasi makmur mandiri (KKM) adalah koperasi serba usaha yang berdiri dengan badan hukum nomor : 518/18/SK/UMKM/VI/2009. koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota/calon anggota khususnya dan masyarakat bekasi,jakarta dan jawa barat umumnya.
sumber dana yang didapat berasal dari simpanan anggota berupa simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan sukarela, para investor serta masyarakat yang menginginkan hasil/jasa yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan menyimpan dana di institusi lain.
dana disalurkan kepada anggota,calon anggota dan para karyawan/masyarakat yang membutuhkan dengan sangat hati-hati,selektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
pengurus berkomitmen untuk mengelola setiap dana dengan baik dan penuh tanggung jawab,sehingga menguntungkan bagi investor,pemilik dana serta para anggota/calon,serta semua pihak.
ketentuan simpanan mandiri:
1.untuk dapat menempatkan dana sebagai simpanan di koperasi makmur mandiri terlebih dahulu mengisi formulir yang telah tersedia dan memenuhi syarat sebagai anggota/calon anggota.
2.dana ditempatkan sebagai simpanan/tabungan biasa berjangka(1 bulan,3 bulan,6 bulan atau 12 bulan)
3.atas setiap dana yang ditempatkan diberikan jasa simpanan adalah , saldo simpanan (s/d Rp 199.999, jasa per tahun 0%), (Rp 200.000 s/d 1.999.000, jasa per tahun 6%),(Rp 2000.000 s/d Rp 19.000.000, jasa per tahun 9%),(Rp 20.000.000 s/d Rp 49.000.000, jasa per tahun 12%),( Rp50.000.000 s/d Rp 99.000.000,jasa per tahun 15%),(Rp 100.000.000  atau lebih, jasa per tahun 18%)
4.jasa diberikan setiap bulan
5.jasa simpanan dikenakan pajak 10%,berbeda dengan simpanan bank pajak 20%
6.simpanan boleh dicairkan sebagaian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo
7.atas pencairan dana tidak dikenakan pinalti tetapi jasa atas bunga berjalan kurang dari 1 bulan tidak dihitung
8.simpanan berjangka yang sudah jatuh tempo otomatis diperpanjang kembali 1 periode lagi, kecuali ada pemberitahuan pencairan dana sebelumnya.
9.setiap dana yang disimpan di koperasi dijamin aman dan dikelola secara profesional oleh pengurus,manager dan seluruh staf.

sumber data di atas didapat dari:
kantor cabang KOPERASI MAKMUR MANDIRI ruko niaga kalimas blok C no.1 bekasi timur

Jumat, 01 Oktober 2010

pengertian koperasi

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
http://organisasi.org

EKONOMI KOPERASI #

Koperasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya
Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.