MAKALAH
TEMA : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASAL 29 AYAT 1&2
KATA PENGANTAR
Setiap individu memang memiliki hak dan kewajiban yang sama , khususnya di negara republik indonesia ini , salah satu hal yang dari dahulu hingga sekarang yang tidak pernah bosan dibahas ialah mengenai hak individu tentang kebebasan memeluk agama/keyakinan sesuai yang kita inginkan tanpa paksaan dari siapapun dengan berdasar atas ketuhanan yang maha esa seperti yang tercantum pada pasal 29 ayat 1&2 tentang agama, begitu pun dengan kewajiban kepada tuhan dan diri sendiri supaya menjalankan agama/keyakinan yang sudah kita pilih
Penulis mengangkat tema ini karena menyangkut peristiwa akhir-akhir ini seperti yang kita lihat di media massa tentang SARA perkelahian antar agama maupun perkelahian beda agama, sungguh sangat disayangkan dengan simbol negara kita bhineka tunggal ika yang telah tercoreng maknanya, penulis juga ingin membantu sedikit menyadarkan bahwa tidak ada gunanya kita berdebat soal perbedaan agama apalagi menyangkut nama tuhan.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini mempunyai kekurangan , maka penulis sangat mengharapkan kritik&saran yang membangun untuk meningkatkan kualitas penulisan makalah, penulis pun mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, penulis berharap agar makalah ini berguna dan menambah pengetahuan umum bagi yang membaca, sekian dan terima kasih.
PENDAHULUAN
Undang-undang dasar 1945 republik indonesia pasal 29 ayat 1&2 yang berisikan ayat 1( negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa) ayat 2( negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaan itu) sangat jelas dijelaskan bahwa setiap warga negara indonesia bebas memeluk agama/keyakinan nya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan dilindungi secara sah serta berlandaskan hukum . tidak perlu takut dengan banyaknya perbedaan yang ada di inidonesia, indonesia memiliki 5 agama yang diakui di seluruh dunia yaitu: islam,kristen katolik,kristen protestan,hindu dan budha , kelima agama itu memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu sama-sama berjalan pada ketuhanan yang maha esa, mengajarkan perbuatan-perbuatan yang baik sesuai dengan perintah tuhan tetapi hanya caranya beribah saja yang berbeda antara agama satu dengan agama yang lainnya , lantas tak harus membuat kita berkelahi dan bertindak melanggar hak asasi manusia , sebaliknya justru kita harus belajar menghargai dan sama-sama memberi tempat yang layak bagi semua agama di indonesia.
MASALAH
q Apa sesungguhnya makna yang esensial dari UUD 1945 pasal 29 ayat 1&2?
q Apa jalan keluar yang harusnya kita lakukan dengan adanya konflik berbau sara yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia?
q Pembahasan masalah
Sudah sedikit dijelaskan pada pendahuluan isi dari UUD 1945 pasal 29 ayat 1&2 , makna yang terkandung pun pasti sudah tak asing lagi dan diketahui masyarakat indonesia yang memeluk agama/keyakinan yang dipihnya , sudah jelas pula bahwa bangsa indonesia berideologi pada ketuhanan yang maha esa , bhineka tunggal ika walaupun berbeda-beda tetap satu jua , kata-kata itu pun sudah tidak asing untuk dimengerti bahwasanya walaupun dengan agama yang berbeda kita sebagai warga negara indonesia harus tetap satu tetap solid dan tidak membeda-bedakan umat manusia yang jelas sama-sama diciptakan oleh TUHAN YME,negara pun menjamin akan hal itu , pasal ini sangat penting untuk terus diingat dan dijalankan dalam kehidupan sehari hari supaya kita dapat hidup damai dan tentram , saling menhormati tanpa harus membedakan.
Akhir-akhir ini kita yang sering menonton televisi, mendengar di radio dan membaca di surat kabar pun tahu bahwa konflik berbau SARA muncul lagi , seperi kita ambil kasus di bekasi timur mustika jaya antara gereja HKBP yang tidak boleh berdiri diatas tanah warga di bekasi timur ini menunjukan ketidak adilan yang diterima jemaat kristen yang ingin beribadah tentunya solusi yang dibutuhka terkait semua pihak diharuskan duduk bersama-sama dengan kepala dingin dan mencari akar permasalahan dan mecari jalan damai karena ini menyangut agama , pasti ada jalan keluar dengan tidak adanya keegoisan dari individu yang terlibat masalah ini, dan kasus yang sedang ramai dibicarakan mengenai pembunuhan 3 jemaat AHMADIYAH di bogor yang memang melanggar HAM tetapi jaringan AHMADIYAH yang mengatas namakan ISLAM sebagai agama yang dianutnya namun menyimpang dari ajaran ISLAM yang sesungguhnya den menyakiti hati umat ISLAM yang mengetahuinya , kekerasan yang terjadi memang disayangkan tapi jika dilirik lebih jelas bahwa AHMADIYAH sendiri yang jelas melanggar dari ISLAM sebagai ajaran sesat memang perlu kita bantu dengan meyadarkan dengan memakan waktu yang tidak sedikit.
KESIMPULAN&PENUTUP
Tanah air dengan segala kekayaan yang diberikan tuhan yme , yang memang harus kita syukuri bersama-sama tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lainnya , tak lantas menjadikan kita lupa akan kebesaran yang tuhan berikan kepada kita supaya kita menjaganya dengan bersama-sama, perbedaan agama juga merupakan ciptaan tuhan yang begaimana cara kita sebagai manusia yang diberi akal pikiran untuk berpikir dan mencari jalan keluar dari setiap masalah yang kita hadapi,
Semoga pembahasan mengenai pasal 29 ayat 1&2 tentang agama dapat membuka hati dan pikiran kita atas apa yang kita perbuat dan kembali ke jalannya yang diridai tuhan yme serta buat yang membaca makalah ini serta penulis yang membuat makalah ini dapat mengambil hikmah atas semua yang terjadi dan kita doakan serta kita bantu semampu kita agar tidak terjadi lagi konflik berbau SARA sehingga negara kita republik indonesia dapat damai,tentram, saling menghormati dan tidak ada lagi konflik yang terjadi,aminn
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusanak fakultas hukum yaa?
BalasHapusbukan
BalasHapusfakul ekonomi, knp?